Rabu, 27 Agustus 2025

Komisi X DPR Setujui Pemberian Status WNI untuk Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes

Nezar Patria selaku Menpora Ad Interim menjelaskan alasan mengajukan permohonan pemberian status kewarganegaraan kepada ketiga pemain keturunan itu.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan kepada tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Mereka adalah Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes. 

Berikut sekilas profil tiga calon pemain naturalisasi tersebut.

1. Ragnar Oratmangoen

Ragnar Oratmangoen adalah pesepak bola profesional yang lahir di Oss, Belanda pada 21 Januari 1998.

Pemain bertinggi 180 cm itu berposisi sebagai pemain sayap yang juga bisa dimainkan sebagai gelandang serang.

Darah Indonesia yang mengalir dalam tubuhnya berasal dari jalur kakek.

Sang kakek berasal dari Maluku. Nama Oratmangoen merupakan salah satu marga yang ada di Kepulauan Tanimbar.

Oratmangoen memulai karier sepak bola profesionalnya saat menandatangani kontrak dengan NEC Nijmegen pada April 2016.

Pada Desember 2017, ia bergabung dengan FC Oss untuk menjalani masa peminjaman mulai Januari 2018.

Setelah kembali ke NEC, Oratmangoen turun ke tim Jong NEC akibat persaingan sengit skuad utama menjelang musim 2019–2020.

Kemudian Oratmangoen memutuskan pindah ke SC Cambuur dengan status bebas transfer pada 24 Juli 2019 dan menandatangani kontrak dua tahun dengan opsi tambahan.

Akan tetapi pada Mei 2021, Oratmangoen kembali memutuskan untuk berganti klub dengan bergabung ke Go Ahead Eagles, yang berhasil promosi ke Eredivisie.

Karier Oratmangoen di Go Ahead Eagles hanya bertahan satu tahun. Pada 15 April 2022, Oratmangoen menandatangani kontrak tiga tahun dengan opsi dua tahun bersama FC Groningen, mulai dari musim 2022–23.

Karena Groningen harus terdegradasi ke Eerste Divisie pada musim 2023-24, Oratmangoen kembali memilih untuk hengkang.

Pada 1 September 2023, Oratmangoen dipinjamkan ke klub Eredivisie Fortuna Sittard, dengan opsi pembelian permanen

2. Thom Haye

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan