Suap di MA
Jaksa KPK Tuntut Sekretaris MA Hasbi Hasan Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Suap itu disebut diberikan Heryanto Tanaka agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Suap di MA
| Menas Erwin Djohansyah Akhirnya Ditahan KPK Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik |
|---|
| Sosok Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Terkait Suap Eks Sekretaris MA |
|---|
| KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA |
|---|
| 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK |
|---|
| 3 Kali Mangkir, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Berpeluang Dijemput Paksa KPK |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sekretaris-nonaktif-mahkamah-agung-ma-hasbi-hasan-di-pengadilan-tipikor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.