Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024

MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  mulai hari ini, Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.

Penulis: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
(Kiri ke kanan) Hakim MK Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Saldi Isra yang akan menjadi panel hakim PHPU hasil Pilpress 2024. 

Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015. 

Setelah periode pertama selesai pada 7 Januari 2020, ia terpilih lagi untuk periode kedua hingga 15 November 2029.

Suhartoyo menyelesaikan pendidikan tinggi S1 di UII.

Kemudian S2-nya berada di Universitas Taruma Negara dan S3 di Universitas Jayabaya.

2. Saldi Isra

Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok, pada 20 Agustus 1968.

Saat ini, Saldi Isra menjabat sebagai hakim MK. 

Ia diusulkan Presiden Jokowi bersama dua calon lain sebagai hakim konstitusi pada 3 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar.

Saldi Isra pun terpilih pada 11 April 2017 dan dilantik.

Adapun masa jabatan penegak hukum  di MK akan berakhir pada 11 April 2032.

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Guru Besar Hukum Tata Negara ini, terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.

Mengenai pendidikannya, Saldi Isra menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995).

Lantas, ia menempuh pendidikan S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001).

Pendidikannya berlanjut S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)

3. Arief Hidayat

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan