Korupsi di PT Timah
Dari Mana Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Timah Bisa Sampai Rp271 Triliun? Ini Penjelasan Kejagung
Ketut mencontohkan perkara korupsi yang juga ditanganinya yakni korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tersangka lainnya pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Baca juga: Bambang Widjojanto Pilih Tinggalkan Ruang Sidang MK saat Lihat Eks Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menguatkan pembuktian kasus mega korupsi tersebut di pengadilan nantinya, pihak Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 174 saksi.
Seorang di antaranya adalah istri tersangka Harvey Moies, yakni selebritis Sandra Dewi.
korupsi
tata niaga komoditas timah
PT Timah
Kerugian negara
Kejaksaan Agung
Bangka Belitung
timah
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Helena Lim
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.