Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Dari Mana Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Timah Bisa Sampai Rp271 Triliun? Ini Penjelasan Kejagung

Ketut mencontohkan perkara korupsi yang juga ditanganinya yakni korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada

Kolase Tribunnews/blogs.uajy.ac.id/coz
Ilustrasi - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan soal asal-usul jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah bisa sampai Rp271 triliun .

Dikatakan Ketut, bahwa dalam penanganan perkara korupsi tidak saja kerugian negara secara rill yang dihitung. Tetapi juga melihat kerugian perekonomian negara.

"Sehingga suka tidak suka kita harus mengembangkan dan menerapkan ini dalam tindak pidana korupsi yang akan kita sidangkan di pengadilan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Sepak Terjang 2 Bersaudara Bos Timah yang Seret Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Ketut mencontohkan perkara korupsi yang juga ditanganinya yakni korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara tidak diambil secara riil . Tetapi, karena adanya permainan kuota, negara mengalami kerugian hingga Rp6,47 triliun mengingat pemerintah harus terus memberikan subsidi. 

"Ini kami hitung menjadi kerugian negara. Jadi jangan berpikir itu korupsi mengambil uang negara, APBD keluar, pengadaan barang jasa di-mark up atau di-mark down atau tidak riil, atau istilahnya banyak yang tidak dibeli misalnya. Itu terlalu mudah," jelasnya.

Ketut menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, juga dilakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat kerusakan ekologi hingga biaya rehabilitasi lingkungan dari pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.

Para ahli yang dimintai keterangan semua itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.

"Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu. Jadi, bukan uang negara masuk (lalu) diambil (para pelaku)," jelas Ketut.

"Banyak ahli yang kita libatkan dalam rangka menghitung ini. Jadi, enggak ujug-ujug jaksa bisa menghitung sendiri. Enggak. Penyidik enggak bisa (menghitung sendiri), tapi mereka melibatkan semua ahli, dan ahli berkesimpulan bahwa kerugian negara ini Rp271 triliun," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter

Sebagai informasi, total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Tiga orang tersangka diantaranya  merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).

Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan