Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat 'Cayang-Beb' dengan Eks Pejabat MA

Profil Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Kolase foto Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar 

Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.

Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.

Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.

Perjalanan kasus

Windy terjerat kasus yang melibatkan Hasbi Hasan.

Hasbi diketahui sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA.

Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta.

Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta.

Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama Windy.

Windy Idol juga mengaku ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).

Dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.

"Iya (sudah tersangka). Seperti yang dibicarakan aja,” ucap Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Hubungan spesial dengan eks pejabat MA

Dalam sidang Hasbi Hasan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar isi percakapan dengan panggilan 'cayang-beb'.

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

"Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

"Iya," jawab Hasbi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan