Sabtu, 30 Agustus 2025

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Suatu Hal yang Lucu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho hal yang lucu.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (kiri) dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho adalah suatu hal yang lucu.

Menurut Tumpak, apa yang dilakukan Albertina masih dalam koridor wewenang sebagai Dewas KPK.

Tumpak memastikan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan sebuah tugas.

"Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

"Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas," imbuhnya.

Kata Tumpak, Dewas KPK telah menindaklanjuti aduan Ghufron dengan mengklarifikasi Albertina.

Dari hasil klarifikasi, Dewas KPK tidak menemukan perbuatan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Albertina.

"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?" kata Tumpak.

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron jadi sorotan karena melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan PPATK menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. 

Padahal, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan