Minggu, 31 Agustus 2025

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Suatu Hal yang Lucu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho hal yang lucu.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (kiri) dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik, dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca juga: Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan