Jumat, 15 Agustus 2025

Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan, Pemerintah Terapkan Sistem KRIS

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Dok. BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan 

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sesuai Perpres Nomor 59  Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," tambahnya. 

Menururt Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan