Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan, Pemerintah Terapkan Sistem KRIS
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," tambahnya.
Menururt Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
| Jumlah Pasien Hipertensi dan Diabetes Tembus 27,9 Juta Orang, Total Biaya Pengobatan Rp 35,3 T |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Dorong Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda Lewat Pemilihan Duta Muda |
|
|---|
| TKMKB Jadi Garda Depan Penguatan Mutu dan Efisiensi Program JKN |
|
|---|
| Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Posisi Pegawai Tetap Dokter 2025 |
|
|---|
| Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ketahui Tujuan dan Manfaatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-bpjs-kesehatan-ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.