Kematian Vina Cirebon
Pakar Kritik Polisi Tak Jerat Pelaku Pembunuhan Vina dengan Pasal Rudapaksa
Pakar mengkritik kerja polisi lantaran tidak menjerat pelaku pembunuhan Vina Cirebon dengan pasal rudapaksa meski ada air mani di tubuh korban.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Awalnya, wartawan bertanya ke Marliyana terkait hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Vina.
Lalu, dia menyebut ditemukan adanya air mani di alat kelamin korban.
"Hasilnya memang ada spermanya (di jenazah Vina), memang betul ada itu. Terus kayak luka-luka itu ada juga," katanya.
Bahkan, Marliyana menyebut hasil autopsi dengan temuan adanya air mani tersebut diungkapkan dalam persidangan.
"Didengarkan di sidang," tutur Marliyana.
Kasus Viral Lagi usai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky
kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Baca juga: Sempat Ditolak 4 Kali, Keluarga Bongkar Alasan Akhirnya Izinkan Kasus Vina Diangkat Jadi Film
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.