Rumah Singgah, Usulan Solusi Agar Lapas Tidak Jadi 'Sekolah Kejahatan' bagi para Napi dan Residivis
Staf pengajar Fakultas Hukum UKI Rospita Adelina Siregar saat ini perlu penelitian dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia
Hal ini diharapkan mampu menghindari stigma negatif yang sering melekat pada mereka, dan memberikan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih positif.
Harkristuti juga menjelaskan bahwa rumah singgah adalah melakukan pencegahan yaitu mencegah residivisme.
"Dengan memberikan dukungan dan pembinaan yang komprehensif, rumah singgah dapat membantu mantan narapidana kembali ke jalur yang benar dan mengurangi risiko mereka untuk kembali melakukan kejahatan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/diskusi-uki12.jpg)