KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, banpres yang dikorupsi berasal dari penyaluran tahap 1 hingga 12.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi paket bantuan sosial presiden (banpres) tahun 2020 yang dikorupsi.
Isinya meliputi sembako, mulai dari beras, minyak goreng, sarden, susu, hingga kecap.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, banpres yang dikorupsi berasal dari penyaluran tahap 1 hingga 12.
"Kurang lebih sembako. Isinya lebih kurang yaitu minyak, beras, sarden, susu, kecap, biskuit," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tahun 2020.
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020, Jokowi: Silakan Diproses
Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Untuk kasus korupsi bansos presiden, sementara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar.
Modus korupsi perkara ini ialah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020
Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.
OTT di Kolaka Timur Sultra: 2 Pejabat Ditangkap, Tim KPK Bawa 1 Koper |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Sempat Disebut KPK Kena OTT: Kami Tidak Lari |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Ingin Periksa Ahmadi Noor Supit: Ada Kejanggalan dalam Hasil Audit BPK |
![]() |
---|
Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil |
![]() |
---|
KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.