Marwan Jafar Harap Alumni Matholiul Falah Bisa Kolaborasi Kembangkan Pendidikan dan Pesantren
Keluarga Matholi’ul Falah (KMF) melalui Divisi Pendidikannya menyelenggarakan acara Multaqo di ruang auditorium IPMAFA secara luring.
"Pesantren harus memperhatikan hak-hak civil santri seperti ijazah, mua’adalah agar bisa melanjutkan Pendidikan selanjutnya. Pesantren bisa menyelenggarakan apapun, semilas melakukan proses pembelajaran secara berjenjang. Pesantren tidak hanya menyelanggarakan kajian kitab kuning tetapi bisa membuka SMP, SMA ataupun SMK," kata Nafis.
Sementara itu, KH. Abdullah Khoirzad menjelaskan realitas di kalangan pesantren, yakni banyak kiai dan alumni pesantren tidak bisa mengajar di sekolahnya dikarenakan tidak ada ijazah yang formal dan diakui negara.
"Untuk itu, dengan lahirnya UU Pesantren ini diharapkan membawa terobosan baru sehingga tidak ada kasus Kyai dan alumni tidak bisa mengajar di madrasahnya hanya karena alasan administratif belaka," kata Abdullah.
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Hal 106: Profil Bank Syariah |
|
|---|
| Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah, Bangun Karakter Santri Lewat Sistem Sekolah dan Asrama |
|
|---|
| Masih Banyak Santri Inspiratif Belum Terjangkau Penghargaan, Lembaga Negara Diharapkan Hadir |
|
|---|
| Gus Jazil Minta Negara Tak Hanya Sekadar Simbolik Mendukung Pesantren |
|
|---|
| Sebut Nama Gus Dur, Cak Imin Ingatkan Peran Pesantren dalam Memperkuat Demokrasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.