Korupsi di PT Timah
Daftar Barang Harvey Moeis-Helena Lim di Korupsi Timah, Uang Miliaran Rupiah, Mobil dan Tas Mewah
Selain tersangka, pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan nantinya.
|
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan soal pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim selaku tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) hari ini. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Korupsi di PT Timah
| Sidang Keberatan Sandra Dewi, Penyidik Beberkan Aset-aset Hasil Kejahatan Harvey Moeis |
|---|
| Hari Ini Sandra Dewi Jalani Sidang Pembuktian Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya |
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Keberangkatan Asetnya Disita: Ada Rumah, Perhiasan hingga Tas Mewah |
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Korupsi Timah Disita, Kejagung: Silakan Saja Sudah Diatur UU |
|---|
| Mahfud Apresiasi Prabowo yang Ikut Sita Tambang Ilegal di Bangka Belitung: Hadapi Backing Tambang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.