Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Rp10 Triliun, Eks Bos PT MRA Divonis Bebas
Vonis majelis hakim untuk mantan bos PT MRA ini jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
Majelis hakim menyimpulkan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia tahun 2011.
Vonis bebas dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Putusan bebas ini disebabkan Majelis Hakim menilai bahwa Soetikno tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum," kata Hakim Pontoh.
Baca juga: Terbukti Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara
Dengan demikian, jaksa diperintahkan untuuk membebaskan Soetikno Soedarjo dari tahanan sesegera mungkin.
Selain itu, Majelis juga memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa.
"Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."
Vonis majelis hakim untuk mantan bos PT MRA ini jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya.
Sebelumnya, pihak jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa pengusaha Soetikno Soedarjo. Jaksa meyakini Soetikno melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia tahun 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang, Uang Euro hingga Jam Tangan Disita
Jaksa juga menuntut Soetikno membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Soetikno membayar uang pengganti. Hal memberatkan adalah perbuatan Soetikno bersama mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar merugikan negara USD 609 juta.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.