Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Rp10 Triliun, Eks Bos PT MRA Divonis Bebas
Vonis majelis hakim untuk mantan bos PT MRA ini jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya.
Hal meringankan tuntutan adalah Soetikno menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Emirsyah Satar bersama Soetikno didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.
Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai USD 609 juta atau setara Rp9.874.935.000.000 (Rp9,8 triliun; Rp16.215/USD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/soetikno-soedarjo-didakwa-beri-uang-rp-46-m-ke-emirsyah-satar_20191226_163153.jpg)