Sidang Sengketa Pileg Digelar 9 Agustus, KPU Masih Tunggu Surat dari MK
Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHPU) legislatif yang masih tersisa.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHPU) legislatif yang masih tersisa.
Saat ini KPU tengah menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang yang bakal digelar perdana 9 Agustus mendatang.
“Ya, sedang kita tunggu surat dari MK,” kata Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2024).
Adapun dalam bulan yang sama, proses Pilkada bakal masuk pada tahap pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Sementara waktu yang MK miliki untuk memutuskan sengketa adalah 30 hari.
Namun begitu Afif menegaskan sengketa pileg di MK ini tak akan mengganggu tahapan pilkada.
“Enggak, enggak. Insyallah,” ujarnya.
Terdapat delapan perkara PHPU legislatif yang telah diregistrasi ke MK dan akan segera disidangkan pada 9 Agustus mendatang sebagaimana informasi dari Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.
Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi |
![]() |
---|
Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.