Selasa, 16 September 2025

Suap di MA

Terungkap di Sidang, Hakim Agung Gazalba Saleh Juga Kirim Uang untuk Ayahanda Teman Wanitanya

Fify lantas berdalih ayahnya tidak pernah menceritakan soal kiriman uang dari Gazalba sasleh itu. Namun, jaksa menunjukkan bukti yang membuatnya tidak

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu sekaligus teman wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). 

Saat itu, Gazalba Saleh mentransfer Rp 20 juta kepada Fify.

"Biasanya kalau bapak baca WA di grup kami, biasanya ada entah 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali di mana kami kan kayak ada bangun masjid ya waktu itu. Nah itulah yang beliau titip," kata Fify.

Baca juga: Sandra Dewi Pakai Uang Panas Timah untuk Borong 88 Tas Mewah Hingga 141 Perhiasan

Jaksa pun menunjukkan bukti transfer uang Rp 20 juta dari Gazalba kepada Fify Mulyani.

Bukti transfer itu dibenarkan oleh Fify dan disebutnya terjadi pada tahun 2018.

"Ini ada di tahun 2018 setor tunai dari Pak Gazalba 20 juta. Ini rekening Ibu Fify Mulyani Komplek Bintaro. Betul pernah ada uang masuk 20 juta ini?" tanya jaksa saat menunjukkan bukti transfer kepada Fify.

"Iya, itu tahun 2018 ya."

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan