Senin, 18 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Bahas Putusan MK dan Pilkada, untuk Jegal Anies?

Rapat Badan LegislasiDPR yang akan digelar hari ini diduga akan menganulir putusan MK untuk menjegal Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta.

Penulis: Choirul Arifin
Instagram Anies Baswedan
Anies Baswedan saat menyambangi anak-anak warga Taman Kota di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 10 Agustus 2024. 

Seperti diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat pencalonan kepala daerah membuat peta politik berubah, termasuk di Jakarta.

Dalam putusan tersebut salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta.

Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Koalisi KIM Plus Terancam Bubar

Selamat Ginting memperkirakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono bakal bubar sebelum resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Sebab, putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan yang tadinya mutlak 25 persen suara sah Pileg sebelumnya kini menjadi 7,5 persen suara sah.

Artinya, banyak parpol yang bisa mengusung sendiri paslonnya tanpa harus berkoalisi, termasuk dari PKS, NasDem dan PKB yang sempat menyatakan siap mengusung Anies Baswedan.

"Celakanya, tiga Parpol ini sudah terlanjur meninggalkan Anies dan deklarasi mendukung Ridwan Kamil," jelas Ginting, Selasa (20/8/2024) dikutip dari Warta Kota.

Karenanya, tak menutup kemungkinan para parpol itu akan membatalkan dukungan sepihak mumpung masih ada waktu sebelum resmi mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

PKS Tak Akan Jilat Ludah Sendiri

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi memastikan pihaknya tetap pada keputusan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentan syarat pencalonan Pilkada tidak akan mengubah pendirian PKS mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur," kata Aboe di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Aboe memastikan PKS sudah selesai dengan semuanya soal Pilkada Jakarta. "Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana?" kata Aboe.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan