Pilkada Serentak 2024
3.286 Aparat Gabungan Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR dan Patung Kuda Hari Ini
Pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait adanya demo tersebut. Namun, hal ini masih bersifat situasional.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, massa akan menggelar demo atas penolakan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut bakal digelar di depan Gedung MPR/DPR hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mahasiswa dan Buruh akan Demo Besar-besaran, Pengguna Kendaraan Diimbau Hindari 2 Lokasi Ini
Adapun nantinya akan ada ribuan personel aparat gabungan yang akan disiagakan untuk melakukan pengamanan.
"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).
Baca juga: Hari Ini Potensi Demo Besar-besaran usai Putusan MK Dianulir DPR: Mahasiswa Disebut Siap Beraksi
Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait adanya demo tersebut. Namun, hal ini masih bersifat situasional.
"Rekayasa lalin situasional," ujarnya
Untuk informasi, Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).
Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews, Rabu (21/8/2024).
Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024) ialah sebanyak 2000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Agar Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.