Selasa, 12 Agustus 2025

Mobil Istri Dicegat hingga Rumah Dipantau Drone, Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Minta Perlindungan

Akibatnya, adalah anak Ipda Rudy Soik mengalami trauma sehingga tidak bisa sekolah karena takut dan malu karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.

Penulis: Gita Irawan
Kolase Tribunnews/Ist
Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (24/10/2024) siang. Kedatangannya untuk mengajukan perlindungan usai dirinya dan keluarganya mendapatkan sejumlah ancaman dan intimidasi, di antara rumah dipantau drone.Ā  

Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.

Ia menjelaskan seumur hidupnya baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.

"Selama saya hidup ini. Baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.

"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukan begitu," ujarnya.

Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik dialami sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

Isu yang berkembang, Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN)

Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Anggota tim kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya juga memohonkan perlindungan untuk para anggota tim kuasa hukum kepada LPSK.

Baca juga: Kasus Ayah Tewas Dibegal Saat Jemput Anak di Bogor, Ternyata Pelaku Sakit Hati Masalah Utang

Meski begitu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada ancaman yang dialami oleh anggota tim kuasa hukum Rudy Soik.

"Kalau memang mekanisme dari LPSK hanya keluarga inti (Rudy Soik), ya mungkin itu. Tapi yang kita minta mungkin orang-orang yang mengetahui, mungkin termasuk kami pengacara juga ya," ujar Ferdy.

"Terlepas dari imunitas kami sebagai pengacara, kami juga manusia biasa. Kehidupan ini keras. Siapa tahu dari belakang ada yang tembak, atau apa. Kalau dari depan kita masih saling kenal, tapi kalau dari belakang siapa yang tahu?" sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan