Kasus Impor Gula
Duduk Perkara Kasus Impor Gula yang Membuat Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi
Duduk perkara kasus impor gula yang membuat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka Kejaksaan Agung.
Ā
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015ā2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.Ā
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Tersangka Lainnya dan Dasar Penetapan Tersangka Tom Lembong
Selain Tom Lembong, penyidik Kejaksaan juga menetapkanĀ Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Abdul Qohar.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar menyampaikan berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Abdul Qohar.
Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian tertanggal 12 Mei 2015.
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.