Sosok Raymond Kamil, Pria yang Minta MK Perbolehkan Masyarakat Tak Punya Agama, Pribadinya Tertutup
Terungkap sosok Raymond Kamil, pria yang mengajukan uji materi minta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan masyarakat hidup tanpa agama.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Potret rumah di Jalan Kenanga nomor 49 RT 10 RW 01, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang sempat ditinggali Raymond Kamil, pemohon gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan masyarakat hidup tanpa agama.
Mayzir juga tak mengetahui secara pasti alasan Raymond Kamil mengajukan permintaan agar masyarakat boleh tak memeluk agama.
Hanya saja, Mayzir menilai Raymond mempunyai cara berpikir yang tidak sama dengan kebanyakan orang.
"(Mengajukan gugatan karena) Dia punya cara berpikir sendiri, melihat ya mungkin refleksi pribadi atau bagaimana gitu," ucapnya.
Sementara itu, satu pemohon lainnya yakni Indra Syahputra merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.