Kasus Impor Gula
DPR Soroti Kasus Tom Lembong Saat Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Singgung Rencana Rapat Tertutup
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti perhatian Komisi III DPR atas perkara yang menimpa kliennya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
"Menurut saya itu terkesan terlalu buru-buru Pak Jaksa Agung. Dalam antrian proses hukum publik, harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rahul khawatir kasus Tom Lembong berdampak negatif terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujar Rahul.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar penegakkan hukum harus berkeadilan.
"Seperti contoh tadi Kasus Tom Lembong. Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," ucap Rudianto.
Menurutnya, kasus Tom Lembong memunculkan persepsi liar apakah kasus Tom Lembong murni penegakan hukum atau hanya pesanan.
"Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama," tegas Rudianto.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Hinca meminta agar Burhanuddin menjelaskan dugaan-dugaan tersebut kepada masyarakat.
"Kami merasakan mendengarkan, percakapan di publik (bahwa) penanganan, penangkapan kasus Tom Lembong itu syarat dengan dugaan balas dendam politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kasus Impor Gula
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis |
---|
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.