Kasus Impor Gula
DPR Soroti Kasus Tom Lembong Saat Bertemu Jaksa Agung, Pengacara Singgung Rencana Rapat Tertutup
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti perhatian Komisi III DPR atas perkara yang menimpa kliennya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti perhatian Komisi III DPR atas perkara yang menimpa kliennya soal kebijakan impor gula.
Menurut Ari perhatian yang diberikan Komisi III DPR merupakan hal yang baik.
Atas hal itu menurutnya Komisi III DPR telah melaksanakan fungsinya.
"Kita melihat ini satu hal yang baik. Artinya sekarang Komisi III telah melaksanakan fungsinya, karena ini kan pertanyaan publik. Mereka cerminan dari masyarakat yang selama ini bertanya-tanya," kata Ari kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kemudian ia menyinggung bawa pada rapat kerja dengan Komisi III tersebut.
Pihak Kejagung tidak bisa menjelaskan secara detail duduk perkara menimpa kliennya itu.
"Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa ini bukan politik. Tapi hal-hal yang lebih detailnya tidak bisa dijelaskan. Bahkan katanya akan diadakan sidang tertutup," kata Ari.
Tapi sidang tertutup itu, dikatakannya sampai kapan dan itu juga tidak tahu.
"Apakah betul ada atau tidak juga tidak tahu. Artinya betul bahwa saat ini masyarakat kita betul-betul ingin dilakukan pemeriksaan ini secara transparan," lanjutnya.
Terbuka saja, kata Ari, jangan ada kesan ini ditutupin. Supaya publik bisa menilai apakah betul bukti-bukti sudah terpenuhi.
"Kalau memang sudah terpenuhi kita akan ikutin jalan proses persidangan seperti biasa. Tapi kalau tidak terpenuhi ya dihentikan sampai di sini. Supaya jangan sampai berlanjut-lanjut. Dan ini jangan mengena kepada orang-orang yang lain," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait kasus impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, menilai bahwa penanganan kasus tersebut terlalu buru-buru.
Rahul berpendapat, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menjelaskan konstruksi hukum secara detail mengenai kasus tersebut.
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.