Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pernyataan Hasto usai Tersangka: Saya Sudah Pahami Risiko yang Akan Saya Hadapi

Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal Hasto sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakka

Penulis: Chaerul Umam
Tangkap layar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan pers melalui sebuah video usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan