Jumat, 29 Agustus 2025

Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengakui pihaknya belum bisa menahan Cheryl Darmadi selaku Direkt

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah saat ditemui awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2025).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah saat ditemui awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun, dalam kasus itu,juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Surya Darmadi Divonis 16 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp2,2 Triliun

Tumpukan uang tunai sebanyak Rp301 miliar hasil penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group,  ditunjukkan jaksa penyidik di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024). 
Tumpukan uang tunai sebanyak Rp301 miliar hasil penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group,  ditunjukkan jaksa penyidik di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group sudah lebih dulu diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. 

Baca juga: Briptu D Tambah Oknum Ditresnarkoba PMJ Terbukti Pelanggaran Etik Pemerasan DWP, Total 12 Polisi

Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar.

Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun yang terdiri dari kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa (dana reboisasi, Provisi sumber daya hutan, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan Denda).

Hakim juga mengatakan, kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp 39,7 miliar.

Tak terima atas vonis tersebut, Surya Darmadi mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak berhenti, Surya Darmadi lanjut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun.

Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.

ILustrasi kebun sawit
ILustrasi kebun sawit (ist)

Selanjutnya, Surya Darmadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Namun, upaya perlawanan hukum terakhirnya itu juga ditolak MA.

MA dalam putusan PK tertanggal 19 September 2024, menyatakan Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya.

Baca juga: LIVE Babak Baru Kasus Vina, Kubu Terpidana Akan Temui Kapolri dan Komisi III DPR

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan