Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hari Ini Hasto Diperiksa, Akankah Langsung Ditahan? Begini Kata KPK
KPK bicara soal kemungkinan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan diperiksa, Senin (13/1/2025) hari ini.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Muhammad Nursina Rasyidin
"Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum," kata dia bercanda dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, Hasto awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).
Namun, ia urung hadir karena sibuk mempersiapkan HUT ke-52 PDIP.
KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto pada hari ini, pukul 10.00 WIB.
Hasto Ajukan Praperadilan
Hasto Kristiyanto diketahui telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/1/2025), terkait status tersangka yang disandangnya.
Baca juga: 5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia
Hal itu telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara ,panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan dan mengawal proses pra-peradilan tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto)."
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersangka HK," ujar Tessa, Jumat.
Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam tujuh bahasa.
Pledoi itu disiapkan Hasto untuk menghadapi kemungkinan terburuk, jika dirinya harus menjalani persidangan buntut status tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Ronny mengatakan, pledoi itu sengaja disiapkan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.