Beri Bantuan Hukum Gratis, Andris Basril Ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik dan Profesional
para advokat diingatkan agar tidak serampangan atau sembrono dalam memberikan layanan hukum, meskipun itu merupakan bantuan hukum pro bono.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas profesi dan memberikan layanan hukum yang berkualitas, meskipun tanpa imbalan materi.
“Sebagai advokat, kita harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Walaupun layanan pro bono itu gratis, kita tetap harus memberikan yang terbaik karena pada akhirnya itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai penegak hukum,” tambahnya.
Baca juga: Peradi Jakbar Gelar PKPA, Komitmen Cetak Advokat Berkualitas
Dengan penegakan kode etik yang konsisten, Peradi menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat, serta memastikan bahwa setiap advokat yang tergabung di dalamnya selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis |
![]() |
---|
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
69 Persen Masyarakat Akses Info Demo via Situs Berita Online, Peran Etika Jurnalistik Kian Vital |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.