Selasa, 26 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sidang PHPU Pringsewu, Kuasa Hukum Pasangan Adi-Hisbullah Serahkan Bukti Sebagai Bahan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU)

HandOut/IST
Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, Dr. Satria Prayoga, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Mona Tiara Putri. S.H.,M.H. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, Satria Prayoga dan Mona Tiara Putri mengajukan permohonan upaya hukum yakni berupa dugaan pelanggaran Administrasi ke Hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait perselisihan hasil pemungutan suara.

Dalam hal ini KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut, Paslon Nomor Urut Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Baca juga: Viral Pesta Perceraian di Pringsewu Lampung, Digelar Meriah Ada Panggung Musik-Banjir Ucapan Selamat

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan