Ikuti Instruksi Prabowo, KPK Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor
Untuk penghematan perjalanan dinas, jelas Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan KPK secara daring.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam inpres itu, Prabowo ingin memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: KPK Tetap Bisa Usut Paulus Tannos Meski Berpaspor Guinea Bissau, Tessa: Status WNI Belum Dicabut
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya akan memangkas anggara perjalanan dinas dan operasional kantor.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Eks Penyidik Senior KPK Ungkap Kronologi Perjalanan Kasus Paulus Tannos
"Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system," imbuhnya.
Untuk penghematan perjalanan dinas, jelas Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK.
Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil.
Sementara penghematan anggaran dari sisi operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap.
Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
"Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," kata Tessa.
"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," ujar dia.
Baca juga: LHKPN Raffi Ahmad Sudah Selesai Diverifikasi KPK, akan Diumumkan Kamis atau Jumat
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam inpres tersebut, Prabowo memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas |
![]() |
---|
Haji 2024 Sempat Dapat Kepuasan Tinggi, KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Remisi Massal HUT ke-80 RI: 8.417 Narapidana Bebas, Negara Hemat Uang Makan Rp639 Miliar |
![]() |
---|
KPK Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tegaskan Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas Korupsi |
![]() |
---|
Anggota Komisi X DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun Tahun 2026 Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.