Sabtu, 13 September 2025

Polri Disorot! Ini 3 Kasus Polisi Peras Warga, Bintara hingga Perwira Berpangkat Kombes Terlibat

Kepolisian Republik Indonesia tengah menjadi sorotan gara-gara kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya.

Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga
POLISI PERAS WARGA - Ilustrasi uang dan oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Polri tengah menjadi sorotan gara-gara kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya. 

Ia pun mengalami penggeledahan yang sama dan mengeklaim tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.

Setelah digeledah, Amir dan beberapa pengunjung DWP lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Di sana, mereka diminta untuk melakukan tes urine dan ponsel mereka disita. “Mereka hanya mengizinkan kami menghubungi keluarga, tetapi komunikasi kami dipantau,” jelas Amir.

Meskipun hasil tes urine menunjukkan sebagian dari mereka negatif, pihak polisi tetap mengunci mereka dan meminta agar semua menandatangani surat pengakuan dan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kebebasan.

“Mereka bilang karena kami datang sama-sama, meskipun sebagian hasil tesnya negatif, kami diminta mengaku salah dan membayar,” papar Amir.

Berapa Besar Jumlah Uang yang Diminta?

Amir dan delapan temannya diminta membayar Rp 800 juta untuk bisa bebas.

Dengan tidak adanya barang bukti, Amir berusaha menawar dan akhirnya mereka membayar sekitar RM 100.000 (sekitar Rp 360 juta) ke rekening pengacara yang ditunjuk oleh polisi.

Menurutnya, pengacara tersebut berinisial MAB, yang dikenal di kalangan pihak kepolisian.

Apa Tanggapan Pihak Kepolisian?

Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp 25 miliar.

Hingga Senin, 13 Januari, Polri mencatat 20 anggota kepolisian yang terlibat dan dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Berikut adalah anggota polisi yang terbukti bersalah dan sanksi yang diberikan:

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak 

Hukuman: PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan