DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR REVISI TATIB - Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mereka memberikan keterangan mengenai DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Berikut bunyi Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berita Terkait
Baca Juga
Legislator PKB Minta Semua Pihak Bersikap Konstruktif Tanggapi Polemik Bendera One Piece |
![]() |
---|
Lifting Migas Lampaui Target APBN, Mukhtarudin: Bukti Kerja Kolektif Hulu Migas |
![]() |
---|
Soroti Kejahatan Transnasional, Kapolri Jenderal Listyo Bakal Perkuat Pengawasan di 96 Bandara |
![]() |
---|
PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Dasco Yakin Sugiono Mampu Jalankan Tugas Sebagai Menlu dan Sekjen Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.