DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR REVISI TATIB - Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mereka memberikan keterangan mengenai DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Berikut bunyi Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
| DPR Anggap Kementerian Haji Tak Punya Terobosan setelah Cuma Turunkan Biaya Haji 2026 Rp1 Juta |
|
|---|
| Erwin Aksa: Biaya Haji 2026 Turun Tanpa Mengurangi Mutu Layanan |
|
|---|
| 1.610 Aparat Keamanan Dikerahkan Amankan Demo di DPR, Kemendikdasmen dan Monas Hari Ini |
|
|---|
| Komisi X DPR Sayangkan Langkah IOC ke Indonesia: Menolak Israel Bukan Diskriminasi terhadap Atlet |
|
|---|
| Anggota Komisi V DPR Edi Purwanto Sebut Pemerintah Perlu Revisi Tarif Penyeberangan, Ini Alasannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.