Sabtu, 13 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Ada Non-Anggota Polri Terlibat, Perannya Sangat Dominan

Kompolnas mengungkap ada non-anggota Polri yang terlibat dalam kasus AKBP Bintoro, perannya sangat dominan.

|
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS AKBP BINTORO - Sidang kode etik kasus AKBP Bintoro dan empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya terkait kasus dugaan penyuapan, digelar pada Jumat (7/2/2025), di Polda Metro Jaya. Kompolnas mengungkap ada keterlibatan non-anggota Polri dalam kasus AKBP Bintoro. 

Meski demikian, Anam mengatakan hal tersebut masih harus lebih diuji.

"Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ya, ini lebih dekat dengan penyuapan," terang Anam.

Meski demikian, Anam belum bisa menyampaikan berapa nominal suap yang diterima AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Menurut dia, nominal uang suap baru bisa diketahui setelah semua saksi, tersangka, dan terduga diperiksa.

"Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi, apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga, itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan (belum bisa dihitung)" pungkas dia.

Baca juga: Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat

Diketahui, sidang KKEP AKBP Bintoro digelar pada Jumat hari ini.

Selain AKBP Bintoro, empat mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan juga turut mnejalani sidang KKEP.

Mereka adalah AKBP GG alias Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; ND, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; dan AKP M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).

Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Arif dan Bayu sendiri merupakan tersangka pembunuhan seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan