Minggu, 10 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik 

Istana Tolak Tanggapi Revisi Tatib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik 

Penulis: Igman Ibrahim
Taufik Ismail
REVISI TATIB DPR - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (30/10/2024). Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator. 

Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi partai politik.

Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

Perubahan ini memicu berbagai perdebatan, mengingat DPR kini memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan keberlanjutan jabatan pejabat negara yang sebelumnya memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.

Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

Tuai Kritik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Melalui tata tertib tersebut, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Palguna menyebut DPR tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan.

"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025). 

Pun, jika sesungguhnya DPR mengerti atas hal-hal yang disebut Palguna tapi tetap melakukan revisi tata tertib, artinya mereka tidak mau negara ini berdiri tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.

"Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos," pungkas Palguna.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan