AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Profil AKP Zakaria, Dipecat dari Polri karena Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro
AKP Zakaria adalah mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dipecat karena kasus pemerasan tersangka pembunuhan.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.
Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi
Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat 'cegat motor lawan arah' di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.
Di bawah kepemimppinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).
Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Selain AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Mariana; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Novian Dimas.
Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosok AKP Mariana, Anak Buah AKBP Bintoro Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Penggugat ialah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).
Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil.
Ketiga polisi yang digugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.
Sementara, 2 warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).
Sumber: TribunSolo.com
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.