Senin, 29 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Profil AKP Zakaria, Dipecat dari Polri karena Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro

AKP Zakaria adalah mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dipecat karena kasus pemerasan tersangka pembunuhan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ANGGOTA POLRI DIPECAT - Foto eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat memberikan keterangan kepada pers di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Berikut ini adalah profil AKP Zakaria, anak buah AKBP Bintoro yang dipecat dari Polri karena kasus dugaan pemerasan anak pengusaha. 

Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.

Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi

Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat 'cegat motor lawan arah' di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.

Di bawah kepemimppinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).

Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

Selain AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Mariana; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Novian Dimas.

Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok AKP Mariana, Anak Buah AKBP Bintoro Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Penggugat ialah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil.

Ketiga polisi yang digugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.

Sementara, 2 warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan