Kamis, 11 September 2025

KSAD Tegaskan Mayjen Novi Helmy Prasetya Bukan Lagi Tentara Sejak Jabat Dirut Bulog

Jenderal Maruli memastikan penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan