KSAD Tegaskan Mayjen Novi Helmy Prasetya Bukan Lagi Tentara Sejak Jabat Dirut Bulog
Jenderal Maruli memastikan penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Willem Jonata
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
Beras Sisa Pengadaan 2024 Masih Mengendap di Gudang Bulog, Dirut: Itu Biasa |
![]() |
---|
Dirut Bulog Sebut Penjual Beras SPHP di Pasar Tradisional Sudah Lansia dan Gaptek |
![]() |
---|
Titiek Soeharto Desak Bulog Segera Keluarkan Beras yang Sudah Lama Mengendap di Gudang |
![]() |
---|
Bulog Baru Salurkan Beras SPHP 45 Ribu Ton dari Target 1,3 Juta Ton Juli-Desember 2025 |
![]() |
---|
Mendagri Bersama Kepala Bapanas-Dirut Bulog Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Rau Serang Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.