Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Hukum Sebut Proses Penetapan Tersangka di KPK Bermasalah Jika Praperadilan Hasto Dikabulkan

Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN PRAPERADILAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada sore ini, Kamis (13/2/2025).

Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto, maka status tersangka yang dijatuhkan KPK batal.

“Kalau gugatan diterima, berarti batal penetapan tersangka Hasto,” kata Amir saat ditanya tanggapan jelang putusan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, jika putusan hakim membatalkan status tersangka Hasto, maka harus ada evaluasi di KPK.

Pasalnya, penetapan tersangka dibatalkan, berarti ada masalah dengan prosedur penetapan tersangkanya.

“Entah penyidikannya yang bermasalah, misalnya berupa pengembangan penyidikan dari perkara pelaku lain. Atau alat buktinya tidak cukup, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, atau ada tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam UU KPK dan KUHAP,” jelas Ilyas.

Ilyas menambahkan, sekalipun telah ada pembatalan penetapan tersangka, tetap KPK dapat kembali melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka, dengan melakukan perbaikan terhadap prosedur-prosedur penyelidikan dan penyidikan sebaagi syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hanya saja untuk beberapa kasus terakhir, dia menyebut KPK terkesan tidak berani kembali mengoreksi kesalahan-kesalahan atas prosedur penetapan tersangka, untuk kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

“Misalnya dalam kasus pembatalan tersangka Eddy Os Hiariej kemarin, KPK tidak pernah lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut,” tandasnya.

Di sisi lain, Ilyas menyebut perkara praperadilan Hasto dotolak oleh PN Jakarta, tidak juga akan menyebabkan pelaku-pelaku sebelumnya selain Harun Masiku, seperti WS SF, ATF akan tersangka lagi.

“Karena tidak mungkin seseorang itu diadili lagi dalam perkara yang sama, berlaku asas nebis in idem,” ujarnya.

Kubu Hasto Siap Putusan PN Jaksel

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan tanggapan jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sore nanti Kamis (13/2/2025).

Ronny mengaku siap mendengarkan apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan KPK, hari ini.

“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Ronny menjelaskan, semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan dalam penetapan tersangka Hasto, sudah dipaparkan.

Dia juga menyebut, masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka.

Bahkan, kata Ronnya, publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum pihaknya.

“Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” ujar Ronny.

“Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, ‘The fruit of poisoneous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yg diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” sambung dia.

Ketua DPP PDIP ini pun menjelaskan, bilan membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban.

“Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yg memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” jelasnya.

KPK Optimistis Menang

Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Dibacakan Sore Ini, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Siap Apapun Hasil Sidang Praperadilan Melawan KPK

Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan