Jumat, 5 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Protes Disebut Rendahkan Marwah Pengadilan & Dibekukan Sebagai Advokat: Saya Bukan Pengacara

Razman merespons Mahkamah Agung (MA) yang menyebutnya melakukan tindakan merendahkan pengadilan.

Tribunnews.com/Fransiskus A
BELUM TERIMA SURAT - Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Razman mengaku belum menerima langsung surat pembekuan dirinya sebagai advokat dari Pengadilan Tinggi Ambon. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Razman Arif Nasution merespons Mahkamah Agung (MA) yang menyebutnya melakukan tindakan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

Sebelumnya kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Razman pun menjelaskan, posisinya saat persidangan dan peristiwa kericuan terjadi, dirinya berstatus terdakwa, bukan pengacara.

“Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara. Saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat,” kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Razman pun mempertanyakan, soal kericuan itu seolah-olah ditimpalkan kepadanya. Padahal, statusnya adalah terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya? Saya bukan pengacara. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya.

“Jadi kalau dikatakan saya melanggar sumpah profesi advokat, sehingga saya muncul kegaduhan, kenapa perginya (permasalahan) ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa. Dan saya pasti pakai baju toga,” sambung dia.

Dia juga mengungkapkan alasan dirinya sempat ingin menggunakan toga dalam persidangan tersebut, meski berstatus sebagai terdakwa.

Dia pun mengulas persidangan atas terdakwa yang juga advokat, Tony Budidjaja. Dimana, saat itu Tony mengenakan toga di ruang persidangan.

“Kenapa saya mau pakai baju toga kemarin? Karena saya komplain. Tapi, kan jurubicara Mahkamah ngomong begini, dia bilang, kan ditanya wartawan, Rasman katanya mau pakai baju toga. ‘Tidak boleh pakai baju toga’. Saya buktikan di PN Jakarta Selatan, Tony Budidjaja, pakai toga. Dia terdakwa, dia pengacara. Nah, jadi ini koreksi total buat kita semua. Saya berharap ini dikoreksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan