Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pakar Hukum Nilai Hakim Mampu Pertahankan Independensi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.
Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam nandphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gugatan-Praperadilan-Hasto-Kristiyanto-Ditolak_20250213_184636.jpg)