Rabu, 13 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Sebut Praperadilan Semestinya Tak Bisa Jadi Alasan Hasto Tunda Pemeriksaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, gugatan praperadilan seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). Johanis Tanak mengatakan, gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan penyidik, Senin (17/2/2025). 

Sebelumnya, dua jeratan pasal itu digabung menjadi satu dalam satu gugatan praperadilan hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. 

Artinya, pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto. 

"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya

Ronny mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Eks Kader PDIP Sujud Syukur di Depan Gedung KPK Karena Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

(Tribunnews.com/Milani/Fransiskus A P)  (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan