Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Tak Penuhi Panggilan KPK, Sudarsono Ingin Hasto Taati Hukum: Jangan Mewek ke Ibu Mega
Mantan kader PDIP Sudarsono meminta Hasto Kristiyanto menaati proses hukum yang ada dan jangan terus berlindung ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
Sudarsono pun mempertanyakan, apakah perlu dirinya menjemput Hasto untuk hadir ke Gedung KPK.
"Apa Mas Hasto perlu kami menjemput kalian, menjemput Mas Hasto, pake motor atau odong-odong," imbuh Sudarsono.
Karena Sudarsono tak ingin Hasto kembali menjadikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai pelindungnya dalam kasus ini.
Baca juga: Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP
Sebagai mantan Kader PDIP, Sudarsono juga berharap agar Hasto bersikap ksatria dengan mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan KPK.
"Jadi nanti Ibu Ketum PDIP pulang dari ibadah umroh, datang, terus anda nangis lagi, datang ke ibu, mewek-mewek lagi ke Ibu Megawati Soekarnoputri untuk jenengan jadikan pelindung lagi."
"Harapan saya sebagai mantan kader PDIP, jangan lah. Mari ksatria saudara Hasto, ikuti proses yang ada, ke depan apa ya, apa yang sudah anda pertanggung jawabkan."
"Benar dan tidaknya praperadilan anda ditolak, ya proses pengadilan anda ikuti. Toh anda punya sekian puluh penasehat hukum, pengacara atau apa. Mari di pengadilan silahkan," terang Sudarsono.
Baca juga: Penyidik KPK Tak Terima Alasan Hasto PDIP Tak Hadir Hari Ini, Bakal Kirim Surat Panggilan Kedua
Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tak Hadiri Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/2/2025), kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan.
Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.
Baca juga: Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Hadir ke Kantor KPK, Sujud Syukur Praperadilan Tak Diterima
Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Tanak.
Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.