Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi Kabulkan 13 Perkara PHPU, Ini Daftar 11 Daerah yang Harus Gelar Coblos Ulang
Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi memutuskan 13 perkara dan instruksikan pemungutan suara ulang di 11 daerah.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.32 WIB.
Dalam sidang tersebut, MK mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU kepala daerah.
Di antara 20 perkara yang diputuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, terdapat 11 perkara yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berikut daftarnya:
- Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Selain itu, MK juga mengeluarkan satu putusan yang menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Terkait empat perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan, yaitu pada perkara-perkara berikut:
- Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sementara itu, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan pada tiga perkara PHPU Kada lainnya, yaitu:
- Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sidang sesi siang akan kembali mengucapkan 20 putusan lainnya terkait PHPU Kepala Daerah.
Proses pengucapan putusan ini dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming di kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, informasi untuk pengunjung yang hadir di Gedung MK, mereka juga dapat menyaksikan pengucapan putusan melalui videotron yang dipasang di halaman gedung.
Sebagai bentuk akuntabilitas, MK menyediakan akses seluas-luasnya kepada masyarakat melalui laman mkri.id untuk memperoleh salinan putusan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
kepala daerah
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Suhartoyo
PHPU
Pilkada Serentak 2024
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Ketua KPU RI Ungkap Dinamika Baru Pilkada Kabupaten Bangka: Dari Calon Tunggal Menjadi 5 Paslon |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.