Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13.

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern
FOTO Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk Tribun
ADIES KADIR Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/02/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/02/2025).

Diketahui, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung hingga saat ini, usianya sudah memasuki 44 tahun.

Baca juga: Akademisi Sepakat Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ucap Waketum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan, Senin (24/02/2025).

Adies yang juga anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan, melalui revisi KUHAP, para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujarnya.

Adies juga memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum, dan lainnya, pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tandas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.


Adapun soal target revisi KUHAP, Adies mengatakan pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.

"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," ujarnya.

Adies juga menegaskan, melalui revisi KUHAP ini, penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

"Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," tandasnya.

Baca juga: Revisi KUHAP Wajib Hindari Superioritas Penyidikan

Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Pidana di Indonesia," sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut M.P Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan bahwa "hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana".

"Apa yang dikatakan beliau (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro) itu jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira, karena KUHP kita yang baru akan segera diberlakukan (2026). Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," pungkasnya.

Pandangan Pakar Hukum

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan