Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13.

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern
FOTO Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk Tribun
ADIES KADIR Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/02/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

9. Reformasi penyidikan Polri sebaiknya dilakukan melalui peningkatan SDM dan pengawasan independen.

10. Pasal-pasal yang berpotensi melemahkan independensi penyidikan Polri perlu direvisi.

11. Pembaharuan KUHAP harus menciptakan keseimbangan dalam penyelesaian tindak pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Wakil Ketua DPR Sebut KUHAP Mendesak untuk Direvisi, Ini Alasannya

Artikel ini sudah tayang di TribunTimur.com dengan judul 11 Rekomendasi Workshop RUU KUHAP Unhas: Jaksa Tidak Mengintervensi Kewenangan Penyidikan Polri

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan