Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jawaban Tenang Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah Dini Sera Tewas: Saya Tidak Lakukan Apapun

Begini jawaban Gregorius Ronald Tannur saat ditanya apakah dirinya merasa bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HAKIM SURABAYA - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Sidang dengan terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini. 

Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi". 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti. 

"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli, Kamis.

Mafia Peradilan Mahkamah Agung

Ternyata kasus kemudian berbuntut panjang. Jaksa kembali menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung.

Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ironisnya, Zarof Ricar dikenal sebagai sosok yang pernah mengangkat tema tentang keadilan dalam filmnya, "Sang Pengadil".

Kini, ia harus berhadapan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus yang merenggut nyawa.

Kejagung mengumumkan penangkapan Zarof Ricar pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di mana operasi ini dilakukan oleh tim beranggotakan empat orang.

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. (Kolase Tribunnews)

Penangkapan ini adalah bagian dari penyelidikan yang lebih besar, di mana tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya telah ditangkap karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Zarof Ricar dituduh terlibat dalam keputusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera.

Kasus ini telah memicu gelombang kemarahan di masyarakat, terutama mengingat betapa seriusnya tindak kejahatan tersebut.

“Penangkapan ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia,” ungkap seorang sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan ini mencerminkan harapan banyak orang bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apa perannya? Dikutip dari Tribunbali.com, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.

Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk mempengaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).

"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya. 

Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.

Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.

Zarof ditangkap dengan barang bukti uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan sekitar 50 kilogram. Sementara untuk kasus Ronald Tannur, pengacaranya diberitakan telah menyiapkan uang senilai Rp 5 miliar untuk meringankan proses kasasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan