Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2024

PKB dan PDIP Segera Tentukan Pengganti Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dari Pilbup Tasikmalaya

PKB dan PDIP berkoordinasi menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Reza Deni
KETERANGAN PERS - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid memberikan keterangan terkait sejumlah isu terkini di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan