Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Gelar PSU di 24 Daerah Harus Jadi Bahan Evaluasi DPR Perbaiki Sistem Politik dan Pemilu

MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah menjadi bahan evaluasi serius bagi Komisi II DPR RI.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah menjadi bahan evaluasi serius bagi Komisi II DPR RI.

“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Evaluasi ini disebut sebagai gerbang awal dalam rangka menata sistem politik dan pemilu. Termasuk bagaimana proses rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masa yang akan datang.

“Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Rifqi juga mengatakan ihwal pihaknya bakal memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.

Pemanggilan dilakukan dalam rangka merespons sekaligus mempersiapkan semua aspek guna melaksanakan putusan MK yang telah dibaca pada Senin (24/2/2025) lalu.

Jumlah daerah PSU juga dinilai oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pengamat kepemiluan, Titi Anggraini sebagai bahan untuk evaluasi lembaga penyelenggara pemilu. 

Evaluasi itu bisa dilakukan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) berbarengan dengan revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025. 

“Pembentuk UU harus sangat serius mengevaluasi kinerja dan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu agar bisa menjaga independensi penyelenggara,” kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa.

Langkah evaluasi ini juga guna mencegah diterimanya calon-calon penyelenggara pemilu yang tidak kredibel dan bermasalah integritasnya 

Titi mencontohkan ihwal KPU pada periode 2007 misalnya yang kinerjanya dievaluasi oleh DPR melalui pembentukan UU 15/2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu.

“Seharusnya juga ada evaluasi terhadap keanggotaan KPU yang ada saat ini seperti halnya pada KPU periode 2007,” tegas Titi.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan