Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Diperiksa KPK 1,5 Jam, Hasto Diberondong 52 Pertanyaan: Perkara Sudah Inkrah Diulang Kembali
Hasto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Donny belum ditahan KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Donny belum ditahan KPK.
Baca juga: Cerita Hasto 6 Hari Berada di Sel KPK, Banyak Dapat Bantuan dari Tahanan Lain saat di Ruang Isolasi
Hasto mengaku ditanya tim penyidik KPK sebanyak 52 pertanyaan. Tetapi dia tidak memerinci pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Kurang lebih satu setengah jam secara efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap Saudara Donny Istiqomah, ada sekitar 52 pertanyaan," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Menjadi Kewenangan Penyidik
Hasto mengatakan keterangan yang disampaikan berupa pengulangan atas pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Materi pemeriksaan, kata Hasto, kebanyakan mengulang dari perkara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sudah inkrah.
"Terkait perkara yang sudah inkrah sepertinya diulang kembali. Sehingga sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan," kata dia.
Hasto dan Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Terkhusus Hasto, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap PAW.
KPK telah menahan Hasto, Kamis 20 Februari 2025. Sementara Donny belum dilakukan penahanan.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Baca juga: Budi Arie Bela Jokowi Usai Dituduh Hasto Jadi Dalang Pelemahan KPK: Jangan Diputarbalikkan
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.