Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Peran Maya Kusmaya di Korupsi Minyak Mentah, Diduga Beri Perintah Oplos Premium dengan Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya sebagai tersangka. Ini perannya.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Dok. Pertamina Patra Niaga
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025) setelah tidak hadir dengan alasan yang jelas ketika dipanggil sebagai saksi. 

Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Nilai Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Jika Tak Seizin Presiden

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan